Seminar Nasional & Call for Papers PDIH UMS 2023


Kamis, 22 Juni 2023

Webinar via ZOOM

Daftar

Latar Belakang

"POLITIK HUKUM DAN DEMOKRASI MENUJU PEMILU 2024"


Kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara identik dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang bebas dan jujur. Secara normatif, pernyataan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 21 Deklrasi Universal Hak Asasi Manusia "Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam pemerintahan negaranya, langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas ...". Status quo saat ini tidak memungkinkan keterlibatan rakyat secara langsung dalam penyelenggaraan negara, sehingga demokrasi perwakilanlah yang menjadi sarana keterlibatan rakyat. Meskipun realitas tidak semua penyelnggaraan Pemilu demokratis.


Politik hukum mengenai Pemilu di Indonesia didasarkan pada amanat UUD NRI Tahun 1945 melalui Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat" dan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun ...".


Meskipun konstitusionalitas Pemilu telah diatur secara rigit, tentu dalam tataran implemntasiannya masih dijumpai beberapa tantangan. Salah satu yang perlu dipahami sebagaimana hasil penelitian (Bagus Suka Arjawa, 2015) bahwa "tingkat partisipasi rakyat tetap tinggi, karena perilaku memilih rakyat masih dipengaruhi oleh persepsi rakyat terhadap figur yang dicalonkan oleh partai politik. Demikian pula perilaku politik uang terhadap perilaku memilih rakyat. Politik uang hampir ada di semua celah, baik dari peserta Pemilu maupun dari rakyat pemilih. Hal yang menarik keberadaan pemilih pemula yang semula tingkat partisipasinya dalam Pemilu dikhawatirkan, namun sebaliknya sangat tinggi". Hal ini mendorong untuk dilakukannya evaluasi apakah Pemilu benar-benar berjalan secara bebas dan jujur serta penyelenggaranya apakah telah bekerja efektif dan tidak memihak.


Secara periodik, penyelenggaraan Pemilu telah berjalan sebagaimana mestinya termasuk periode Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Meskpun penyelenggaraan Pemilu secara periodik sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan bangsa ini, tetapi proses demokrasi lewat Pemilu yang lebih terdahulu belum mampu menyamakan nilai-nilai demokrasi yang matang. Hal itu disebabkan sistem politik transasksional yang kental dan cenderung otoriter, salah satu contohnya dengan wacana penundaan Pemilu yang menjadi perbincangan public. Padahal, peningkatan kualitas penyelenggaraan lebih penting untuk dibahas agar dapat memastikan kelanjutan bagaimanakah rakyat menikmati keyakinan akan pilihannya pasca penyelenggaraan Pemilu.

Tanggal Penting

Submit Full Paper15 Mei - 15 Juni 2023
Notifikasi Full Paper Acceptance17 Juni 2023
Pembayaran Final Registration19 Juni 2023
Pelaksanaan Seminar Call for Paper22 Juni 2023
Pengumuman Publikasi22 Juli 2023

Speakers

Host

Moderator